Minggu, 09 Oktober 2011

PEMILU


Tujuan Pemilihan Umum
Sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara RI, maka pemilu bertujuan antara lain:
  1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
  2. untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
  3. dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara
Tujuan pemilu secara signifikansi berbeda menurut sistem politik yang ada, begitu juga fungsinya. Bagi sistem politik liberal, pemilu memiliki empat tujuan pokok. Pertama, membentuk basis konsep demokrasi liberal. Tapi pemilu, tanpa persaingan terbuka diantara kekuatan sosial dan kelompok politik dalam menuju kekuasaan politik maka tidak ada demokrasi. Kedua, pemilu melegitimasikan sistem politik. Ketiga, mengabsahkan kepeimpinan politik. Keempat, pemilu sebagai unsur pokok partisipasi politik di negara-negara demokrasi barat.
Dengan demikian, maka pada dasarnya pemilu sangat penting artinya bagi warga negara, partai politik dan pemerintah. Bagi pemerintah yang dihasilkan dari pemilu yang jujur berarti pemerintah itu mendapat dukungan yang sebenarnya dari rakyat. Oleh karena itu tujuan pemilu da,pat tercapai jika pemilu dilaksanakan secara jujur, sehingga setiap warga negara yang berhak memilih memberikan pilihan sesuai hati nuraninya.
Ciri dan Sistem Pemilu
Menurut Ranney, menyebutkan bahwa cirri-ciri suatu pemilu yang benar-benar bebas, meliputi:
  1. diselenggarakan secara regular,
  2. pilihlah yang benar-banar berarti,
  3. kebebasan menempatkan calon,
  4. kebebasan mengetahui dan mendiskusikan pilihan-pilihan,
  5. hak pilih orang dewasa yang universal,
  6. perlakuan yang sama dalam pemberian suara,
  7. pendaftaran pemilu yang bebas,
  8. perhitungan dan pelaporan hasil yang tepat
Selain ciri tersebut antara satu negara dengan negara lain memiliki sistem pemilu yang berbeda. Sistem pemilihan tersebut dapat dibedakan dua macam yaitu:
(1) Sistem Pemilihan Mechanis. Sistem ini menempatkan rakyat sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Jadi, sistem ini mengutamakan individu sebagai pengenal hak pihak aktif dan memandang rakyat (korps pemilih) sebagai suatu massa individu-individu yang masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan.
Penganut aliran mechanis antara lain, liberalis dan sosialis. Bedanya, pada paham liberalisme, pemilihan umum mengutamakan sebagai kesatuan otonom dan memandang masyarakat sebagai kompleks hubungan-hubungan antar individu yang bersifat kontraktuil, sedangkan pada aliran sosialisme dan khususnya komunisme, pemilu lebih mengutamakan totalitet kolektif masyarakat dan mengecilkan peranan individu dalam totalitet kolektif.
Secara substansial sistem pemerintahan mekanis memiliki cirri-ciri antara lain:
  1. parta-partai yang mengorganisir pemilihan-pemilihan dan memimpin pemilih berdasarkan sistem Bi Party atau Multy Party (liberalisme, sosialisme) atau Uni Party (komunisme)
  2. Badan Perwakilan Rakyat bersifat badan perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya
  3. Badan Perwakilan yang dihasilkan disebut dengan parlemen
  4. Wakil-wakil yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat dipilih langsung
Sistem pemilihan mechanis ini, dibagi lagi menjadi dua bagian yakni:
Sistem Pemilihan Mechanis Distrik/ Sistem Perwakilan Distrik/ Mayoritas/ Single Member Constituencies
Dinamakan sistem distrik karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota DPR yang dikehendaki. Misalnya, jumlah anggota DPR ditentukan 300 orang, maka wilayah negara dibagi dalam 300 distrik pemilihan. Jadi, setiap distrik pemilihan diwakili oleh 1 orang wakil DPR.
Disebut sistem mayoritas, karena untuk menentukan siapa-siapa yang dipilih sebagai wakil rakyat dari suatu distrik ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak (mayoritas) dan tidak perlu mayoritas mutlak. Missal di distrik X, calon A memperoleh 1000 suara, B memperoleh 900 suara dan C memperoleh 750 suara. Maka yang berhak mewakili DPR adalah A.
Sistem Proporsionil
Sistem proporsionil adalah sistem dimana prosentase kursi di Badan Perwakilan Rakyat yang dibagi pada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai itu. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu pemilu adalah 1000 orang dan jumlah kursi ditentukan 10 kursi, berarti untuk 1 orang wakil rakyat dibutuhkan 100 suara rakyat. Pembagian kursi di Badan Perwakilan tersebut tergantung pada berapa jumlah suara yang didapat setiap partai politik yang ikut pemilu itu.
(2) Sistem Pemilihan Organis
Pandangan Organis menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan geneologis (rumah tangga, keluarga), funfgsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan-lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan) dan lembaga-lembaga sosial (universitas).
Pemilihan organis secara substansial memiliki ciri-ciri:
  1. organis, partai-partai politik itu tidak perlu dikembangkan, karena pemilihan diselenggarakan dan dipimpin oleh tiap-tiap persekutuan hidup dalam lingkngan sendiri,
  2. Badan Perwakilan bersifat badan perwakilan kepentingan-kepentingan khusus persekutuan hidup itu,
  3. pemilihan organis menghasilkan dewan korporatif,
  4. wakil-wakil dalam Badan Perwakilan berdasarkan pengangkatan
Prinsip-prinsip dalam melaksanakan pemilu
Pemilihan umum di Indonesia ...>> menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.


PRILAKU YANG MENDUKUNG TEGAKNYA PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Membangun demokrasi pancasila berarti membangun kehidupan bangsa indonesia yang adil makmur sejahtera dan merata material spritual mengembangkan demokrasi pancasila merupakan tanggung jawab dan kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia.

Nilai-nilai demokrasi yang hendak dikembangkan adalah sesuatu yang baik, yang diyakini bermanfaat bagi terciptanya negara demokrasi.Nilai-nilai tersebut di antaranya adil terbuka menghargai mengakui perbedaan anti kekerasan damai tanggung jawab kepercayaan dan kerja sama.
Sumber : dhika-fazrian.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar